Yopi Teterisa, oknum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan melanggar Undang-Undang ITE terhadap pribadi Gubernur Maluku terpilih Murad Ismail melalui akun media sosial mengakui menyesali perbuatannya.

"Untuk kasus penghinaan Pak Murad di medos, prosesnya masih tahap penyelidikan dan pelaku sudah mengakui perbuatannya serta menyesal,namun untuk proses selanjutnya masih menunggu korban karena diduga perbuatan pelaku merupakan delik Aduan," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Pol Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.

Pelaku diringkus aparat keamanan di tempat kediamannya ketika melancarkan caci-maki terhadap Murad Ismail bila Ibu Kota Provinsi Maluku dipindahkan dari Kota Ambon ke Makariki, Kabupaten Maluku Tengah.

Cuwitan pelaku yang menyerang pribadi Murad Ismail selaku mantan Kakor Brimob Polri ini juga membuat marah mantan anak buahnya sehingga sejumlah anggota Brimob Polda Maluku mencari pelaku serta meringkusnya di kawasan Gang da Silva Kota Ambon.

Meski sudah ditahan satu malam di rumah tanahan negara Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, namun Murad Ismail secara resmi dan terbuka menyatakan telah memaafkan pelaku.

Pernyataan resmi Murad Ismail disampaikan kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Ambon.

Gubernur Maluku terpilih ini bahkan menyatakan akan mengundang pelaku beserta ayah dan ibunya untuk makan bersama.

"Menjalani penahanan semalam semoga membawa efek jera terhadap pelaku, dan peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak menyampaikan caci maki maupun ujaran kebencian di media sosial," tegas Murad.

Dia juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon untuk membebaskan pelaku dan tidak menjeratnya dengan UU ITE yang ancaman hukumannya bisa dua tahun penjara.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019