Oknum anggota TNI inisial HE berpangkat Sersan Dua (Serda) yang bertugas di kota Ambon, Maluku dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer atau Pomdam Kodam XVI Pattimura atas dugaan tindakan persetubuhan kepada dua orang anak dibawah umur.

Keluarga korban bersama pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon melaporan oknum TNI ke Detasemen Polisi Militer atau Pomdam Kodam XVI Pattimura, Kamis.

"Laporan ke Pomdam Kodam XVI Pattimura yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari, korban telah dimintai keterangan oleh petugas dan kepala penyidik, serta menerima surat pernyataan telah lapor," kata Pendamping P2TP2A Nini Kusniati.

Ia menyatakan, laporan yang diterima pendamping Sabtu (30/3) keluarga korban NV (15) pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak dua kali.

Setelah mendengar laporan dari korban dan keluarga, pendamping mengajukan untuk kasus dilaporkan ke pihak kepolisian atas persetujuan keluarga, dan direspon baik keluarga untuk melaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (1/4).

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada korban NV, dilanjutkan dengan visum di RS Bhayangkara Ambon.

"Setelah kami lapor kasus ke Polres, pelaku HE dan saksi O mendatangi rumah saya untuk meminta penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan minta mencabut kasus, tetapi saya tidak mempunyai hak untuk mencabut kasus," katanya.

Dari pertemuan pelaku dengan saksi, muncul pernyataan ada korban baru sebanyak empat orang, dan setelah ditelusuri satu korban berinisial DA (14), sedangkan dua korbannya sampai saat ini belum diketahui, dan satu korban lainnya sudah dipindahkan ke Bau-Bau Sulawesi Tenggara.

Keluarga korban baru DA, juga meminta P2TP2A untuk mendampingi korban melaporkan ke Polres, dan dilanjutkan BAP serta visum.

Ia mengatakan, saat ini pelaku juga saksi yang terlibat dalam kasus ini tidak lagi berada di kota Ambon. Saksi O saat ini telah keluar Ambon dan saat ini dalam pencarian tim Buser Polres Ambon.

"Saksi O juga merupakan otak dibalik tindakan asusila bagi anak dibawah umur, karena dengan sengaja telah mengajak dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku," katanya.

Ditambahkannya, saksi merupakan tetangga dekat korban dan tahu keberadaan keluarga, tetapi dengan sengaja memaksa korban untuk melayani pelaku.

Sementara pelaku juga merupakan tetangga para korban dan juga wakil ketua pemuda di lingkungan setempat.

"Kita akan terus mendampingi kedua korban hingga kasus ini ditangani kepolisian maupun Pomdam, mengingat korban merupakan anak dibawah umur yang harsu terus didampingi saat pemeriksaan, di lingkungan maupun sekolah," tandas Nini. ***2***

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019