Ternate, 23/8 (Antara Maluku) - Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi atribut militer di lingkungan TNI Angkatan Darat kepada prajurit Makorem 152/Babullah.
Kapenrem152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa, menyatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang penggunaan atribut militer termasuk siapa saja yang berhak menggunakannya.
"Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atribut yang saat ini banyak dipergunakan oleh masyarakat sipil, yang tentu saja dapat menimbulkan salah persepsi maupun miskomunikasi di lapangan dengan kepolisian maupun instansi lain," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemateri memberikan pemahaman bahwa atribut militer seringkali disalahgunakan kalangan sipil, tidak hanya untuk gaya-gayaan tetapi juga melakukan tindakan kriminal.
Sesuai undang-undang yang berlaku, segala bentuk identitas militer seperti pakaian, atribut, perlengkapan, simbol, logo, badge, hingga hal-hal yang bersifat kecil seperti stiker maupun hiasan hanya boleh dipergunakan oleh personel militer aktif, dan tidak boleh dipergunakan oleh warga sipil termasuk anggota keluarga maupun kerabatnya.
Personel militer juga tidak dibenarkan menjual atau mengalih tangankan setiap atribut yang diberikan oleh negara kepada orang lain yang tidak berhak. Pelanggaran terhadapnya diancam sanksi kurungan dan denda.
"Denpom Ternate sendiri sudah sangat sering melakukan penertiban melalui Opsgaktib baik secara mandiri maupun gabungan dengan kepolisian, dan masih ditemukan banyak masyarakat sipil yang menggunakan berbagai macam atribut militer mulai dari pakaian hingga stiker maupun gantungan hiasan di kendaraannya," katanya.
Denpom Ternate Sosialisasi Atribut TNI AD
Rabu, 24 Agustus 2016 8:37 WIB