Penyidik Satreskrim Polres pulau Ambon dan pulau -pulau Lease telah memeriksa enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan bersama sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

"Enam tersangka yang diperiksa berinisial AR (28), AZ (21), LM (33), RJ (22), JB (23), dan JK (29)," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Pol Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan bersama pada Sabtu, (30/3) di kawasan Kebun Cengkeh yang mengakibatkan AW (28) meninggal dunia.

Insiden ini juga mengakibatkan empat warga lainnya terluka dan sebuah mobil yang dipakai para korban mengalami kerusakan.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 21 orang saksi, termasuk korban yang luka-luka dalam peristiwa itu, dan masih menunggu hasil otopsi jenazah korban AW.

Menurut Julkisno, para tersangka pelaku ini dijerat melanggar pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 251 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana.

Peristiwa ini berawal dari adanya dugaan penganiayaan terhadap Y di tempat pesta, dan yang bersangkutan mencurigai dirinya dipukuli pemuda asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah yang hadir di pesta tersebut. Lalu Y memberitahukan rekannya AZ dan AR.

Ketika mobil angkot yang dipakai para korban hendak meninggalkan tempat pesta, tersangka AR melakukan penghadangan dan terjadilah tindak pidana kekerasan bersama oleh AR, AZ, LM, RJ, JB, dan JK.

"Modus operandinya, pelaku tidak terima rekan mereka Y dipukuli di tempat pesta malam rimbi (malam pesta sebelum pernikahan) di rumah keluarga Abdul Rahman Wali (50) Kompleks Pekuburan Islam RT 01/RW 09 Kebun Cengkeh Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau (Kota Ambon)," katanya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019