Judith Mega Diaz, terdakwa kasus penipuan bermodus arisan online mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk mengikuti arisan yang dibuat melalui akun face book.

"Saya menyesali perbuatan seperti ini karena telah merugikan oran lain namun mereka menjadi peserta arisan karena tertarik dengan hadiah yang bakal diterima," kata terdakwa di Ambon, Senin.

Penjelasan Judith disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Jimmi Wally selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakkwa.

Terdakwa mengaku membuka arisan online dengan nama arisan duel ini sejak Desember 2018 dan akhirnya dilaporkan salah satu korban bernama Hendra Kairuphan (30).

Majelis hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa bisa mengembalikan uang milik pelapor bernama Hendra sebesar Rp5 juta sebelum dirinya dijatuhi vonis atau tidak.

"Kalau mengembalikan uang milik pelapor maka menjadi pertimbangan bagi majelis hakim, namun masih ada korban-korban lainnya juga yang akan menuntut pengembalian uang mereka," kata majelis hakim.

Terdakwa Judith dilaporkan oleh Hendra ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin, (21/1) 2019 karena dalam arisan Duel dengan menggunakan istilah kursi ini, para korban diiming-iming menyetor Rp250.000 untuk satu kursi dan uangnya akan digandakan menjadi Rp400.000.

Merasa tergiur, pelapor awalnya mentransfer Rp3 juta pada  15 Januari 2019 dan besoknya bertemu langsung dengan terdakwa untuk menyerahkan Rp2 juta dan berharap mendapatkan keuntungan ganda.

Namun pada 19 Januari 2019, pelapor mendapatkan informasi di media sosial  kalau terlapor (terdakwa) sementara dicari banyak orang karena menjadi korban arisan online.

JPU Kejari Ambon, Fitri menjerat terdakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penggelapan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019