Sebanyak 23 pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di kota Ambon, Maluku menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) serta Kementerian Hukum dan HAM 2019.

Likuran UMKM yang menerima sertifikat HKI yakni pelaku ekonomi kreatif yang mendorong berbagai inovasi, seperti rumah kopi sibu-sibu dan abon ikan Ambon, kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ambon, Marthen Keiluhu, Kamis.

"Kita bersyukur dari 90 UMKM yang diusulkan menerima sertifikat HKI, 23 UMKM diantarnya dinyatakan lolos menerima sertifikat dari Bekraf pada 8 April 2019," katanya di Ambon.

Menurut dia, HKI merupakan suatu legalitas dan perlindungan terhadap merek, cipta dan desain industri agar produk UMKM dapat terlindungi di mata hukum.

Sertifikat HKI akan memberikan perlindungan cipta karya sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan nilai tambah dari produk yang diperdagangkan.

"Sebelumnya kita melakukan pelatihan bagi pelaku usaha di kota Ambon, setelah itu dilakukan inventarisasi serta diberi pemahaman bahwa HKI penting sebagai salah satu perlindungan hukum atas hasil karya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan mereka," katanya.

Marthen menjelaskan, produk UMKM di kota Ambon banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan sehingga harus dipatenkan.

"Karena itu pelaku UMKM perlu didorong untuk bisa mengurus Hak Atas Kekayaan Intelekutal sehingga usaha yang dijalankan tersebut telah mendatangkan keuntungan," ujarnya.

Bekraf menyerahkan sertifikat HKI bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai apresiasi terhadap pelaku ekonomi kreatif dan mendorong berbagai inovasi, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi indonesia di bawah payung hukum yang memadai.

"HKI jika tidak dipatenkan akan diambil orang lain, karena itu kita terus mengajak UMKM lain di kota Ambon untuk melindungi karya cipta guna meningkatkan nilai tambah produk," kata Marthen.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019