Kepala Sekolah Dasar Inpres Air Besar Wahai, kecamatan Seram Utara, kabupaten Maluku Tengah, Justus Makolaina divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim Tipikor Ambon karena korupsi dana BOS tahun anggaran 2015-2017.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Sedangkan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pasal 2 UU Tipikor sebagai dakwaan primair oleh jaksa penuntut umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina dan Acer Orno.

Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum terdaakwa membayar denda Rp50 juta susider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp14 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebab dari total kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus korupsi dana BOS SD Inpres Wahai tersebut, terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp100 juta lebih kepada jaksa saat berlangsung proses penyidikan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta uang pengganti karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya atas diri terdakwa selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp14 juta.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019