Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Setidaknya ada tiga item yang dilakukan efisiensi anggaran yakni mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, belanja barang dan jasa untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 20 persen, dan dana alokasi khusus (DAK) di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan efisiensi anggaran tersebut secara tidak langsung berdampak pada pengurangan perjalanan dinas pegawai, kecuali untuk perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Perjalanan dinas untuk pertemuan dan rapat sesuai arahan Presiden dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak langsung hadir di tempat kegiatan," katanya.
Ia menyatakan, efisiensi anggaran khusus untuk tiga item akan dilakukan penyesuaian bersama DPRD, karena tidak bisa dilakukan perubahan sendiri.
Efisiensi anggaran katanya, tidak akan mengubah struktur kegiatan yang telah ditetapkan, karena anggaran hasil efisiensi akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan yang lebih mendesak, demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Kami pastikan efisiensi ini tetap menjaga pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat, " katanya.
Pemkot Ambon, prinsipnya mengikuti apa yang merupakan instruksi Presiden karena bersifat perintah, dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) akan ditindaklanjuti, termasuk proyek fisik dari DAK telah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat.
Selain tiga item tersebut, efisiensi juga akan dilakukan untuk penggunaan pendingin ruangan (AC) serta lampu dalam rangka efisiensi pembayaran listrik.
"Kami harapkan penggunaan AC di ruangan kantor, maupun rapat jika tidak ada orang maka dinonaktifkan agar pembayaran listrik lebih efisien," ujarnya.