Megamoy Petra Rehatta (26), terdakwa kasus narkotika golongan satu bukan tanaman berupa tembakau sintetic dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ingrid Louhenapessy.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum tiga tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Syamsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, tidak berbelit-belit dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Megamoy Petra Rehatta diringkus polisi pada Kamis, (22/11) 2018 sekitar pukul 14:30 WIT dalam kamar kos di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari 'Cepu' (informan) bahwa terdakwa sedang memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika golongan satu jenis tanaman berupa tembakau sintetic.

Dari pemeriksaan barang bukti berupa dua kertas linting bekas bakar berisikan daun kering berat netto 0,3142 yang diuji secara laboratoris kriminalistik disimpulkan uji konfirmasi GCMS = positip 5-Fluoro-ADB.

Tembakau sintetic ini adalah narkotika golongan satu bukan tanaman, melainkan narkotika jenis sintetic yang berasal dari pencampuran Precursor Kimia dan berat barang bukti.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019