Tiga operator pengelola menara telekomunikasi di kota Ambon, provinsi Maluku, belum memenuhi kewajiban membayar retribusi tahun 2018 kepada pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Kamis menyatakan, dari tujuh operator telekomunikasi, tiga operator belum melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi pada 2018.

Tiga operator yang belum melunasi tunggakan retribusi sebesar Rp156 juta, yakni PT XL Axiata Tbk sebesar Rp25 juta, PT Protelindo Rp106 juta, dan PT Wideband Media Indonesia Rp25 juta.

"Saat ini BPKP sedang  melakukan audit terhadap operator telekomunikasi di Ambon, setelah selesai proses audit kita akan mengambil langkah tegas bagi provider yang belum melunasi tunggakan rerribusi pada 2018," katanya.

Ia menjelaskan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi wajib dibayarkan kepada pemerintah yakni pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon.

"Kita harus terus meningkatkan PAD secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Robby mengatakan, sejak 2018 pihaknya telah menyurati operator sebanyak tiga kali untuk membayar retribusi, tetapi tidak mendapat respon positif sehingga menjadi piutang.

Langkah tegas yang akan ditempuh pihaknya yakni proses hukum karena pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Kita telah melakukan kerja sama dengan Kejari Ambon, jika pengelola operator tidak melunasi, maka akan menyerahkan ke pihak yang berwajib," tandas Robby.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019