Jonathan Latuperissa, seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUH Pidana serta menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi Samsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana Curanmor sehingga masuk penjara berulang kali, dan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa memiliki seorang isteri dan anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Namun,  JPU tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dituntut hukuman selama tiga tahun penjara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019