Markus Pattipaepauw, ajudan pribadi mantan Wakil Gubernur(Wagub)  Maluku, Zeth Sahuburua yang menjadi terdakwa dugaan kasus narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu mulai diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN setempat, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury.

JPU dalam berkas dakwaannya menjelaskan, terdakwa Markus Pattimaepauw pada tanggal 17 Februari 2019 menguasai, membeli dan atau menukar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

Awalnya anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku, mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di Penginapan Garuda di kawasan jalan Anthoni Reebok kota Ambon.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut, saksi Alwi Satu, M Kurniadi Ombi, dan saksi Fikry Firmansyah langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan.

Lalu sekitar pukul 12:00 WIT, para saksi melihat seseorang yang belakangan diketahui bernama Andreas Donald Wakanno memasuki kamar 303 di penginapan tersebut sehingga saksi mengikuti Andreas.

Ketika berada di dalam kamar, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam laci meja pada kamar dimaksud.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Andreas dan dari pengakuannya, diketahui sabu-sabu itu didapatnya dari terdakwa yang juga merupakan saudaranya.

Peristiwa ini bermula sejak tanggal 15 Februari 2019 ketika Anderas masih berada di Jakarta lalu dihubungi terdakwa melalui telepon genggam yang mengatakan akan ada seseorang menghubunginya untuk menjemput barang.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, (16/2) 2019, Andreas dihubungi seseorang untuk datang mengambil barang berupa kresek warna hitam dibelakang gudang Indosiar Jakarta.

Setelah mengambil paket tersebut, Andreas kemudian menelepon terdakwa dan menyatakan kalau barangnya sudah dijemput.

Usai mendapat telepon dari Andreas, terdakwa langsung membeli tiket tujuan Ambon dan mengirimkan kode booking atas nama Andreas agar dipakai terbang menuju Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air tanggal 16 Februari 2019, dan keesokan sekitar pukul 06:00 WIT Andreas sudah tiba di Ambon.

Andreas selanjutnya menuju rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang guna memberikan paket berupa narkotika jenis sabu-sabu itu kepada terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 08:00 WIT terdakwa datang menemui saksi Andreas dan menerima paket tersebut, dan selanjutnya terdakwa memberikan satu paket sabu sabu kepadanya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 144 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan pertama dan pasal 112 UU narkotika sebagai sebagai dakwaan kedua.

Untuk dakwaan ketiga adalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa L. Mantulameten menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019