Pemerintah kabupaten(Pemkab)  Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran  gaji ke-14 sebesar Rp16,7 miliar bagi 3.000 aparatur sipil negara (ASN)  3000 dan dicairkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara Azis Bopeng dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan proses pencairan THR atau gaji ke-14 pada tanggal 24 Mei 2019.

Karena itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR sebelum  Lebaran  dan dananya sudah terparkir di kas daerah.

"Dana khusus THR sebesar Rp16,7 miliar yang sudah disiapkan saat ini telah berada di kas daerah," katanya.

Ditanya terkait pembayaran THR untuk honorer mengingat beban kerja yang juga bisa dikatakan sama dengan ASN golongan bawah, dia  menjelaskan, pihaknya saat ini hanya menindaklanjuti Perpres untuk gaji 14 ASN dan mengenai THR bagi tenaga honor yang ada di lingkup Pemkab , saat ini yang ada baru aturan hukum untuk pembayaran THR bagi ASN sedangkan untuk honorer belum ada sehingga dengan demikian pihaknya belum bisa membayar THR honorer.

Sebelumnya, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN)  terancam ditunda jika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 pasal 10 ayat 2 tidak  direvisi maka Pemerintah daerah se-Indonesia tidak bisa membayar gaji 14/THR

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar dihubungi secara terpisah mengatakan, bersandar pada aturan penyaluran dalam PP 36 tahun 2019 Pasal 10 Ayat 2 yang menjadi masalah.

Dimana, dalam pasal disebutkan teknis pelaksanaan pembayaran diminta pemerintah daerah cantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan bisa dipastikan sendiri kalau proses Perda itu paling lama tiga bulan.

"Kalau kita berpatokan dengan itu berarti kemungkinan kita tidak bisa bayar karena harus sampai Perda selesai," kata Taufik.

Dia menjelaskan, dalam PP itu bukan langsung menggunakan Perda APBD tetapi Perda tentang petunjuk Teknis penyaluran gaji 14 atau THR itu, maksudnya, harus dibuat Perda khusus untuk penyaluran THR.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019