Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Maluku Utara, melaksanakan gerakan bayar zakat sebagai salah satu upaya mendorong kepedulian kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.

"Masyarakat selama ini taat membayar zakat fitrah di Bulan Ramadhan, tetapi untuk zakat lain seperti zakat mal atau zakat harta dan zakat profesi kurang mendapat perhatian," kata Ketua Baznas Ternate Anis Abas di Ternate, Senin.

Kurangnya perhatian masyarakat untuk membayar zakat mal dan zakat profesi itu bukan karena mereka tidak mau membayar zakat, tetapi karena masih kurangnya pemahaman mengenai pentingnya membayar zakat itu, baik dari sisi tuntunan agama Islam maupun manfaat sosialnya.

Oleh karena itu, menurut dia, Baznas Ternate terus berupaya menyosialisasikan pentingnya membayar zakat kepada kelompok masyarakat, instansi pemerintah dan vertikal, termasuk melalui gerakan bayar zakat.

Baznas Ternate juga terus melakukan sosialisasi ke setiap pengurus masjid, khususnya unit pengelola zakat di masjid agar mereka ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya membayar zakat.

Anis Abas mengatakan, Baznas Ternate pada 2018 berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan pada 2019 ini ditargetkan sebesar Rp5 miliar yang diharapkan dapat tercapai seiring dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.

Dari total zakat yang dikumpulkan Baznas Ternate pada 2018, sebagian besar merupakan zakat profesi dari aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ternate dan sejumlah instansi vertikal, sementara dari masyarakat umum masih relatif kecil, tetapi diupayakan pada tahun-tahun mendatang akan meningkat pula.

Ia menambahkan, zakat yang disetor masyarakat yang melalui Baznas Ternate dikelola secara aman dan transparan, sementara pemanfaatannya di antaranya disalurkan kepada warga miskin, baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun modal usaha.

Baznas mengupayakan warga miskin yang mendapat bantuan modal dari zakat yang disetor masyarakat dapat mengembangkan usahanya, sehingga suatu saat yang bersangkutan bisa berubah status dari semula penerima zakat menjadi pembayar zakat.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019