Bisnis parcel di Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah ini lesu, yang diduga sebagai dampak dari adanya larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat pemerintah, baik  di pusat maupun  daerah menerima parcel.

"Dulu sebelum adanya larangan KPK seperti itu, memasuki 10 hari terakhir Bulan Suci Ramadhan, kita sudah bisa menjual ratusan parcel, tetapi sekarang jarang sekali pembeli," kata salah seorang penjual parcel di Ternate, Rahmawati, di Ternate, Senin.

KPK melarang pejabat pemerintah di pusat dan daerah menerima parcel saat lebaran karena dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, walaupun yang memberikan parcel itu tidak memiliki niat seperti itu.

Menurut dia, KPK sebaiknya tidak perlu mengeluarkan larangan seperti itu karena dalam masyarakat Indonesia saling memberi hadiah di Bulan Suci Ramadhan sudah menjadi kebiasaan sejak zaman dahulu sebagai cara untuk menjaga hubungan silaturrahim.

Bahkan di Malut, khususnya di lingkungan Kesultanan Ternate dan tiga kesultanan lainnya pembelian sesuatu dari masyarakat kepada sultan atau perangkat kesultanan sudah menjadi semacam tradisi untuk mengekspresikan penghargaan kepada pemimpinnya.

Selain itu, menurut Rahmawati, larangan KPK tersebut menghambat pengembangan usaha parcel yang sebenarnya dapat memberi kontribusi terhadap aktivitas ekonomi, terutama saat Bulan Suci Ramadhan.

Bisnis parcel itu tidak hanya memberi peluang usaha kepada penjual parcel, tetapi juga kepada pihak lain misalnya pembuat tempat parcel dan jasa pengantar parcel, yang kesemuanya itu menjadi salah satu solusi dalam penyediaan lapangan kerja.

Salah seorang pegiat antikorupsi di Malut Sudirman, mengatakan larangan KPK kepada pejabat pemerintah untuk menerima parcel sudah tepat, karena selama ini pemberian parcel menjadi salah satu sarana terjadinya jaringan kolusi antara si pemberi dan si penerima.

Parcel itu seharusnya tidak diberikan kepada pejabat pemerintah, tetapi kepada masyarakat miskin atau panti asuhan, yang justru lebih membutuhkannya jika dibandingkannya dengan pejabat pemerintah yang dalam segala hal memiliki kemampuan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019