Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa RI Korda Kota Ambon dan Garda NKRI Maluku mendesak penegak hukum di daerah itu untuk mengusut kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa dan dana desa (ADD/DD) Bupati Seram Bagian Barat(SBB), Yasin Payapo .

"Kami mendesak Polda bersama Kejaksaan Tinggi agar segera melakukan pengusutan terhadap Bupati SBB, " kata koordinator lapangan aksi demo, Risman Soulisa di Ambon, Kamis.

Desakan mahasiswa ini disampaikan saat membacakan tuntutan mereka di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka juga mendesak dua institusi penegak hukum ini untuk segera memanggil secara paksa Bupati SBB karena telah melakukan pemotongan terhadap ADD dan DD sejak 2017.

"Bupati SBB secara sepihak telah menggunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 412.2-437 tertanggal 6 November 2017 pemotongan ADD terhadap 93 desa di kabupaten tersebut," ujar Risman.

SK Bupati untuk pemotongan anggaran bantuan pemerintah yang dilakukan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan petunjuk teknis penggunaan ADD atau pun DD sehingga dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hukum.

"DD juga tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain, meski pun itu adalah kebijakan bupati atau gubernur sehingga kebijakan yang diambil bupati merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme penggunaan DD," katanya.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulette yang menerima pernyataan demonstran menjelaskan, sudah ada MoU antara Kepolisian Negara RI dengan Kejaksaan Agung tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Kalau satu perkara sudah ditangani kejaksaan sejak awal maka kepolisian tidak akan menanganinya lagi atau pun sebaliknya demikian dan surat pernyataan yang telah diserahkan ini akan kami teruskan ke pimpinan," ujar Sapulette.





 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019