Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak masuk di hari pertama kerja pascacuti bersama libur lebaran tahun 2019.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, ada 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja paska cuti bersama lebaran.

"Dari 2.046 ASN yang berkantor di Balai Kota maupun di luar sebanyak 206 pegawai tidak mengikuti apel perdana dan 10 lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya di Ambon, Senin.

Dijelaskannya, 206 pegawai yang tidak hadir karena sementara melaksanakan tugas lapangan, tugas belajar maupun tugas luar daerah.

"Sebanyak 206 pegawai yang tidak ikut apel dengan rincian 135 diantaranya ASN dan sisanya merupakan pegawai honor dan kontrak yang sementara melakukan tugas sesuai tupoksinya, antara lain pengawas di pasar, pengawas kebersihan dan lainnya, ," ujarnya.

Sedangkan 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi adminstratif sesuai pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Anthony mengakui, absen hari pertama kerja akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara pukul 15.00 WIT.

Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memantau secara langsung kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

"Kita bersyukur kinerja ASN Pemkot Ambon semakin baik, walaupun kondisi hujan yang mengguyur kota Ambon tidak menyurutkan semangat untuk bekerja," katanya.

Ia berhara, pada hari pertama kerja ASN langsung bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

"Mari bersama dalam semangat kebersamaan kita berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019