Penasihat hukum Andries Donal Wakano alias Andi (39), terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap kliennya.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," kata PH terdakwa Ronald Salawane di Ambon, Senin.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majellis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan dengan agenda pembelaan penasihat hukum atas tuntuan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN setempat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Andi awalnya ditangkap polisi pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 12:00 WIT dalam kamar saah satu penginapan di Jalan Anthony Rebok, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digerebag polisi, terdakwa mengambil satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu kepada polisi.

Namun polisi juga menanyakan dimana siswa paket narkoba lainnya disimpan, namun terdakwa mengaku telah berikan kepada orang lain bernama Markus Pattimaupau alias Mak.

Terdakwa juga mengaku kepada polisi kalau satu paket sabu yang telah diserahkan terdakwa kepada Maku seberat 80 gram.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019