PT LIL, sebuah perusahaan yang menangani pengerjaan proyek penggusuran jalan di kecamatan Teor, kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Maluku diduga telah melakukan kejahatan lingkungan dan mematikan ekonomi masyarakat negeri Rumalusi.

"Beberapa waktu lalu, saya didatangi sejumlah warga Rumalusi, kecamatan Teor, kabupaten SBT diantaranya ada Iwakim Rumagaia melaporkan kondisi tanaman pala yang terancam mati akibat pembuangan material yang digusur perusahaan untuk pembuatan jalan," kata anggota DPRD Maluku, Constansius Kolatfek di Ambon, Rabu.

Yang disayangkan adalah, material tanah dibuang ke dalam sungai dan akibatnya sediman terbawa banjir dan merendam areal tanaman pala milik masyarakat hingga terancam mati.

Padahal masyarakat Teor ini punya mata pencaharian sehari-hari dari hasil pala dan kelapa, lalu kalau pihak perusahaan melakukan pekerjaan penggusuran tanpa memperhitungkan dampak lingkungan, maka di satu sisi konsepnya adalah membangun jalan menghubungkan desa-desa tetapi di sisi lain memiskinkan masyarakat.

"Jelas ini merupakan proses pemiskinan terhadap masyarakat dan juga sebuah kejahatan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan," tegasnya.

Dalam semangat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pelestarian serta pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas mengatur setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan harus disertai dokumen Amdal.

Sebagai anggota DPRD provinsi dan juga anak adat daerah Teor mengutuk keras setiap aksi kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat petani.

 Direktur perusahaan, harus ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masyarakat Teor di Pulau Ambon akan melaporkan masalah ini ke Dit Reskrimsus Polda Maluku," ujar Constansius.

Ia berharap Pemkab SBT maupun Dinas PU PR kabupaten dalam mengalokasi kegiatan seperti ini harus disertai dokumen Amdal karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU PR juga sehingga tidak asal kerja.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019