Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka berinisial AM seorang warga binaan nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa Gowa ,Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tersangka AM mengendalikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Malut," kata Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Setiadi Sulaksono di Ternate, Jumat.

AKBP Setiadi Sulaksono mengatakan bahwa pihaknya mengetahui AM seorang napi di Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa,Sulsel sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Malutberdasarkan dari hasil penangkapan dua orang warga Ternate yang berinisial AR alias I (24) dan M alias U (31) menerima 2 sachet plastik narkoba jenis sabu seberat 80,91 gram yang di kirim melalui jasa pengiriman TiKi di Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kiriman dari Makassar yang diduga narkoba dan atas informasi tersebut tim ditres Narkoba menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memantau dan mengawasi siapa yang mengambil barang haram tersebut.

Dia menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut ada seorang pemuda yang berinislal AR alias I yang menerima paket tersebut dan tidak berselang beberapa lama juga di tangkap M alias U pada tempat pengiriman tersebut.

"Atas informasi yang di dapat dari kedua orang pelaku tersebut bahwa barang haram itu di kirim oleh AM seorang napi di Lapas Sungguminasa Gowa dan selanjutnya Kami (red-Ditres Narkoba Malut) berkoordinasi dengan kepala lapas (Kalapas)untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Setiadi saat didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar.

Setiadi mengakui, untuk kedua pelaku tersebut akan di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang – undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 10 tahun dan juga akan di tambah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika kedalatan ada aliran dana untuk Narkoba.

Selain kedua pelaku tersebut,kami (red – Ditres Narkoba) juga mengamankan tujuh orang pelaku narkoba dari tujuh kasus yang berbeda yang berinisial SA alias R (40)warga Kalumata,SM alias A(32) warga Kelurahan Maliaro,RS alias T (29) warga Tomagoba,SA alias U (21) ,UE alias E (48),RAK alias A (28).MAA alias I alias E (23) beserta barang bukti berupa shabu seberat 4,56 gram,ganja sebanyak 2,94 gram dan mereka masing – masing di kenakan pasal 111 ayat 1,114 ayat 1dan 112 ayat 1 serta 127 ayat 1 huruf a Undang – undang RI No 35 tahun 2009.

Dia menambahkan, Ditresnarkoba selama Mei 2019 mengungkap peredaran narkoba tuuh kasus dengan tersangka tujuh orang, jumlah barang bukti, ganja 2,94 gram, shabu 4,56 gram.

Sedangkan, pada Juni 2019 tercatat satu kasus dengan jumlah tersangka dua orang jumlah barang bukti jenis shabu 80,91 gram.  

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019