Anggota Komisi X DPR RI bidang Pendidikan dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menilai, tes keperawanan (bagi pelajar perempuan) bisa dianggap melanggar konstitusi (inkonstitusional). "Wacana tes keperawanan ini dapat dianggap inskontitusional karena negara menjamin setiap warganegara (WN) untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya di Jakarta, Senin. Ia mengutarakan pendapatnya tersebut, merespons wacana tes keperawanan terhadap pelajar perempuan yang hendak melanjutkan studi dari SMP ke SMU atau SMK dan seterusnya. Wacana ini muncul antara lain di Provinsi Jambi yang berdasar hasil penelitian menunjukkan angka tinggi jumlah pelajar perempuan SMP telah berhubungan seks pra-nikah. "Saya berpendapat, tidak ada diskriminasi antara yang perawan dengan yang tidak," kata Angelina Sondakh. Mantan Putri Indonesia ini menambahkan, semua WN berhak memperoleh pendidikan yang terjangkau, layak serta bermutu. Sebab, menurutnya, salah satu tujuan Negara, ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan rakyatnya. "Jadi, tolong jangan dicampuradukkan masalahnya. Kita sudah banyak ketinggalan dalam hal penyebarluasan kesempatan medapatkan pendidikan bagi warga," ujarnya. Kendati begitu, lanjutnya, urusan pembinaan moral dan spiritual juga sangat penting. "Tapi itu kan tanggungjawab bersama. Ya sekolah. Pemerintah, juga lembaga-lembaga pendidikan non formal maupun informal termasuk di lingkungan keluarga," tandasnya. Jadi, menurut Angelina Sondakh, jangan si anak didik atau pelajar perempuan itu sendiri yang dikorbankan.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010