Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara terhadap Alfin Leimena (24), terdakwa pengguna narkoba golongan satu berupa tanaman jenis daun ganja kering.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman selama 1,3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Pangalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap anggota polisi Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada, 14 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIT di kampung Kolam Galala, kecamatan Sirimau.

Awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi itu anggota polisi kemudian melakukan pemantaun terhadap terdakwa dan polisi saat itu melihat Alfin sementara bersama dengan temannya, namun dari ciri-ciri yang disebutkan informan maka polisi langsung menangkap terdakwa.

Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lipatan kertas tulis warna putih dan empat plastik bening yang didalamnya berisikan bagian-bagian tumbuhan kering berupa narkotika jenis ganja.

Ketika diinterogasi terdakwa mengaku, mendapatkan barang tersebut dari saudara Kenny yang saat ini masuk DPO polisi dan ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.

Terhadap putusan tersebut baik JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan menerima sehingga putusan tersebut dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019