Masyarakat Maluku diimbau untuk mewaspadai adanya aksi permintaan uang atau barang yang dilakukan oknum tertentu dengan membawa-bawa nama pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan.

"Akhir-akhir ini marak terjadi permintaan uang atau barang dari orang tidak bertanggung jawab kepada para pihak yang terkait dengan kasus/perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete di Ambon, Senin.

Oknum pelaku ini tidak segan-segan mengatasnamakan para pejabat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna mencari keuntungan pribadi tetapi mencoreng nama baik institusi jajaran Adhyaksa.

"Maka kami mengimbau kepada masyarakat dan para pihak yang terkait dengan kasus atau perkara yang sedang kami tangani untuk tidak melayani permintaan tersebut, karena hal itu sama sekali tidak benar," katanya.

Selanjutnya apabila ada permintaan seperti itu maka kejaksaan berharap agar segera melaporkan ke Kejati Jalan Sultan Hairun Nomor 6 Ambon atau melalui call center Kejati Maluku nomor 081344114002.

Modus penipuan dengan menggunakan nama pejabat di Maluku bukan merupakan batang baru, sebab sudah sejak lama cara seperti ini dipraktekkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi kalau ada perkara besar yang sementara ditangani jaksa saat ini seperti kasus repo saham PT. Bank Maluku-Maluku Utara, kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat di BPJN wilayah Maluku.

Kemudian ada kasus dugaan penyelewengan keuangan daerah yang diduga digunakan untuk membayar honor puluhan tenaga Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.

"Kalau untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai (water front city) Namlea hari ini sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," katanya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019