Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun mengatakan, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Julian Apriano Marcus hingga menewaskan Sandi Alfons ditemukan fakta kejadian pada 27 Januari 2019.

"Menurut hemat kami, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di bawah sumpah saling bersesuaian dan saling mendukung," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Rabu.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dengan agenda replik JPU atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, Hendri Lusikoy.

PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan JPU yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan divonis 11 tahun penjara.

Menurut JPU, dari keterangan para saksi di persidangan yang saling bersesuaian dan saling mendukung hingga ditemukan fakta kejadian adalah saksi Yuliana Alfons, Gerits Anthonia Alfons alias Bongkar, Rocky Frans, Novid Maloky, Bryan Lewaherila, dan Mauritzio Sopacua.

"Ditemukan fakta bahwa pada awalnya pada Minggu, (27/1) 2019 sekitar pukul 02:30 WIT, terdakwa bersama teman-temannya baru selesai meminum miras di kawasan Air Putri, selanjutnya mereka jalan-jalan dengan sepeda motor kelilong kota," jelas JPU.

Saat itu saksi dibonceng oleh saksi Bongkar dan saat tiba di depan pangkalan ojek Mangga Dua, terdakwa melihat teman-teman anak korban sedang nongkrong di situ lalu saksi Bongkar menghentikan sepeda motor dan mencaci maki korban dan rekan-rekan mereka sambil menyuruh mereka bubar.

Terdakwa mencabut sebilah pisau dari pinggangnya lalu memukuli saksi Rocky pada bagian kepala dan menusuk tangan saksi lalu dia mengambil sepeda motornya dan melapor ke Pos PAM TNI BKO.

Sementra korban Sandi Alfons yang merupakan siswa salah satu SMA kelas dua di kota Ambon ini tewas akibat tertusuk benda tajam di bagian rusuk kiri dan mengenai jantungnya saat itu.

Namun PH terdakwa dalam pleidoinya mengatakan justru keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya sangat bertentangan karena ada yang mengatakan tidak melihat korban ditusuk oleh terdakwa namun Sandi Alfons tewas karena ditusuk.

"Misalnya saksi Mauritzio Sopacua dalam BAP mengaku tidak melihat terdakwa menikam korban tetapi dalam keterangan lain mengaku korban meninggal dunia akibat ditikam," kata Lusikoy.

JPU juga tidak menghadirkan pisau yang diduga sebagai barang bukti dalam persidangan, di mana pisau itu harus diperiksa melalui uji forensik untuk melihat sidik jari pelaku dan DNA korban melalui darahnya yang ada di pisau tersebut.

Selain itu, katanya, ada saksi lain atas nama Adrianus Yeubun yang tidak diperiksa polisi sebagai saksi dalam perkara ini, padahal dia melihat jarak dan posisi korban dengan terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan duplik penasihat hukum atas duplik JPU.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019