Komisi A DPRD Maluku melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

"Pentingnya dilakukan uji publik terhadap raperda ini guna mendapatkan bahan masukan dari berbagai kalangan dalam upaya penguatan muatan materinya," kata Ketua Komisi A DPRD setempat, Melky Frans di Ambon, Selasa.

Menurut dia, raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku karena penyesuaian dengan perkembangan dunia digital begitu pesatnya dan sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus segera dijawab.

"Perkembangan era digital saat ini sangat cepat dan bila tidak disesuaikan dengan segera oleh pemerintah maka akan tertinggal dan keterbukaan informasi harus menyesuaikan dengan perkembangan," tandasnya.

Sehingga tidak ada pilihan lain bagi daerah karena semuanya sudah serba digital, baik itu e-budgeting, e-proposal, pelelangan proyek secara digital melalui LPSK.

Manfaat dari penyusunan raperda ini antara lain dapat mengatur sistem informasi pemerintahan kepada publik, sehingga memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk mengakses kegiatan pemerintahan daerah dan juga DPRD.

Olehnya itu, diharapkan masukan dari peserta dan juga narasumber, dalam upaya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada menuju penyempurnaan dokumen.

Uji publik ini diikuti para peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat.

Sedangkan yang menjadi narasumber adalah perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, perwakilan Komisi Informasi Publik, dan perwakilan Dinas Kominfo Maluku.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019