Alberth Tjoa (38), manejer City Hotel diadili majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena didakwa melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

JPU dalam berkas dakwaannya menjelaskan, terdakwa Robert pada 24 Oktober 2018 lalu bertempat di Hotel City jalan Tulukabesy, kecamatan Sirimau, kota Ambon melakukan pengusahaan air atau sumber air tanpa izin dari pemerintah sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2) UU pengairan.

Menurut JPU, awalnya saksi Ikhsan A. Kasim bersama-sama tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat surat tugas dari Dir Krimsus nomor 107/X/2018/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2018 tentang tugas penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pengairan yang terjadi di kota Ambon.

Selama saksi Ikhsan bersama tim melakukan penyelidikan selama 10 hari, lalu pada tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 11:00 WIT menemukan di lantai bawah (basement) parkiran kendaraan bersama hotel tersebut, adanya tindak pidana pengusahaan air bawah tanah tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.

"Cara yang dilakukan terdakwa adalah membuat dua titik sumur bor dilengkapi beberapa unit mesin pompa air dan rangkaian pipaair yang disalurkan ke beberapa bagian hotel milik terdakwa.

Ketika ditemukan dua titik sumur bor tersebut, saksi sempat bertanya apakah terdakwa memiliki izin dari pemerintah namun dijawab tidak ada.

Terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 15 ayat (1) huruf b juncto pasal 11 ayat (2) UU tentang pengarian.

Atas dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Adolf Seleky dan rekan-rekannya menyatakan tidak melakukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019