Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran Maluku Tenggara(Malra) di Jl Pahlawan Revolusi Langgur Watdek “ludes” dilalap si jago merah pada Minggu pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran Munawir Matdoan ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan kebakaran terjadi pada pukul 08.10 WIT.
"Saya mendapat telepon dari kepala seksi cegah dini dan penanganan dini, dan ketika saya tiba di kantor api baru menjalar di ruangan saya. Karena angin kencang, api sangat cepat menjalar ke semua ruangan," katanya.
Ia mengatakan dirinya dan beberapa anggota yang ada di kantor sama-sama berupaya memadamkan api, dibantu aparat kepolisian, TNI, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
"Untuk memadamkan api, kita juga pakai kendaraan air milik masyarakat. Kita selama ini memang sudah mengusulkan adanya mobil pemadam kebakaran tetapi keterbatasan pemerintah daerah sehingga pengadaan mobil tersebut belum ada," katanya.
Namun, kata dia, permintaan itu sudah direspons bupati agar Satpol PP bidang kebakaran dilengkapi dengan mobil pemadam kebkaaran yang baru.
Munawir mengatakan, pada prinsipnya ada hukum yang harus ditaati bersama, sehingga peristiwa terbakarnya Kantor Satpol PP itu diserahkan ke pihak Polres untuk menanganinya. Jika ada unsur kesengajaan, maka dikembalikan ke Polres untuk dilakukan prosedur hukum.
"Waktu kejadian, sebenarnya kita di sini ada pembagian tugas untuk berjaga, tetapi bertepatan hari ini hari Minggu dan ada ibadah, sehingga kemungkinan anggota yang bertugas pergi ibadah, dan untuk kejadian terbakarnya kantor ini saya mohon maaf," katanya.
Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang datang ke lokasi kejadian menyampaikan, yang namanya musibah tidak ada orang yang menginginkan, baik musibah besar maupun kecil, maka semua orang selalu berusaha untuk menghindarinya.
“Namun, yang namanya musibah kita harus siap menghadapinya. Kalau ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu, saya serahkan ke kepolisian dalam hal ini Polres Malra, jadi polisi nanti forensik dan teliti dahulu, apa ini musibah biasa akibat korsleting listrik atau disebabkan hal lain, oleh karena itu kita tetap berpikir positif saja," katanya.
Ia menegaskan, jika nanti ada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan terbakarnya kantor itu harus diproses. Jika ada indikasi biasa karena korsleting listrik, arus pendek, itu bisa juga terjadi karena bangunan yang dipakai oleh Satpol PP Malra sudah tua yang sudah digunakan sejak tahun 1953.
“Kita akan mencari tempat lain untuk digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkantor," kata Thaher.
Bupati menambahkan beberapa waktu lalu ada oknum-oknum yang lempar-lempar kaca di sini, dan kejadiannya juga pada hari Minggu. "Jadi saya minta pihak kepolisian untuk diusut saja, negara ini adalah negara hukum, jika ada yang sudah bertindak di luar hukum maka ditindak saja," katanya.
Thaher juga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa itu ke Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kanit SPKT Shiff A Polres Malra, Silperius menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap penyebab terbakarnya Kantor Satpol PP Maluku Tenggara, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Akan kita lakukan olah TKP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran Munawir Matdoan ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan kebakaran terjadi pada pukul 08.10 WIT.
"Saya mendapat telepon dari kepala seksi cegah dini dan penanganan dini, dan ketika saya tiba di kantor api baru menjalar di ruangan saya. Karena angin kencang, api sangat cepat menjalar ke semua ruangan," katanya.
Ia mengatakan dirinya dan beberapa anggota yang ada di kantor sama-sama berupaya memadamkan api, dibantu aparat kepolisian, TNI, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
"Untuk memadamkan api, kita juga pakai kendaraan air milik masyarakat. Kita selama ini memang sudah mengusulkan adanya mobil pemadam kebakaran tetapi keterbatasan pemerintah daerah sehingga pengadaan mobil tersebut belum ada," katanya.
Namun, kata dia, permintaan itu sudah direspons bupati agar Satpol PP bidang kebakaran dilengkapi dengan mobil pemadam kebkaaran yang baru.
Munawir mengatakan, pada prinsipnya ada hukum yang harus ditaati bersama, sehingga peristiwa terbakarnya Kantor Satpol PP itu diserahkan ke pihak Polres untuk menanganinya. Jika ada unsur kesengajaan, maka dikembalikan ke Polres untuk dilakukan prosedur hukum.
"Waktu kejadian, sebenarnya kita di sini ada pembagian tugas untuk berjaga, tetapi bertepatan hari ini hari Minggu dan ada ibadah, sehingga kemungkinan anggota yang bertugas pergi ibadah, dan untuk kejadian terbakarnya kantor ini saya mohon maaf," katanya.
Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang datang ke lokasi kejadian menyampaikan, yang namanya musibah tidak ada orang yang menginginkan, baik musibah besar maupun kecil, maka semua orang selalu berusaha untuk menghindarinya.
“Namun, yang namanya musibah kita harus siap menghadapinya. Kalau ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu, saya serahkan ke kepolisian dalam hal ini Polres Malra, jadi polisi nanti forensik dan teliti dahulu, apa ini musibah biasa akibat korsleting listrik atau disebabkan hal lain, oleh karena itu kita tetap berpikir positif saja," katanya.
Ia menegaskan, jika nanti ada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan terbakarnya kantor itu harus diproses. Jika ada indikasi biasa karena korsleting listrik, arus pendek, itu bisa juga terjadi karena bangunan yang dipakai oleh Satpol PP Malra sudah tua yang sudah digunakan sejak tahun 1953.
“Kita akan mencari tempat lain untuk digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkantor," kata Thaher.
Bupati menambahkan beberapa waktu lalu ada oknum-oknum yang lempar-lempar kaca di sini, dan kejadiannya juga pada hari Minggu. "Jadi saya minta pihak kepolisian untuk diusut saja, negara ini adalah negara hukum, jika ada yang sudah bertindak di luar hukum maka ditindak saja," katanya.
Thaher juga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa itu ke Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kanit SPKT Shiff A Polres Malra, Silperius menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap penyebab terbakarnya Kantor Satpol PP Maluku Tenggara, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Akan kita lakukan olah TKP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019