Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sedang proses pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa Hunuth, kecamatan Teluk Ambon.

kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon, Brury Nanulaitta, Kamis mengatakan tim pengadaan lahan yang akan dijadikan TPU sementara berproses dengan pemilik lahan.

"Tim sementara berproses dengan pemilik tanah, jika terjadi kesepakatan pembayaran lahan seluas dua hektar maka akan dijadikan lokasi TPU yang dikelola Pemkot Ambon, " katanya, Kamis.

Ia mengatakan, lahan TPU di sejumlah kawasan di Ambon semakin terbatas sehingga tidak bisa memakamkan warga yang meninggal dunia.

TPU Benteng dan Kebun Cengkeh merupakan lokasi yang diperuntukan untuk pemakaman, tetapi saat ini tidak ada lagi lahan kosong untuk pemakaman, sehingga dicari lahan baru.

"TPU Benteng dan kebun cengkeh tidak bisa menampung warga yang meninggal, terkecuali jika disatukan dengan makam keluarga atau satu pemakaman pusaka keluarga, tetapi untuk lahan baru sudah tidak tersedia," katanya.

Brury menjelaskan, lahan TPU milik pemerintah diatur dalam Peraturan daerah (perda) kota Ambon nomor 1 tahun 2015, yakni mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemakaman di TPU milik pemerintah.

Selain itu diwajibkan memenuhi biaya pemesanan cadangan petak tanag makam, biaya penggalian makan, serta biaya lain yang telah ditetapkan.

Biaya tersebut lanjutnya, untuk pemeliharaan serta pembayaran penjaga TPU, sehingga makam terawat baik.

"Kita berharap pengadaan lahan baru dapat membantu proses pengalihan pemakaman dari Benteng maupun Kebun Cengkeh ke lokasi baru di Hunuth," ujarnya.

Ia menambahkan, tim pengadaan lahan TPU diketuai Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, diharapkan akhir tahun 2019 seluruhnya rampung.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019