Ambon (ANTARA) - Lokasi tempat pemakaman umum jenazah korban pandemi COVID-19 di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon sebaiknya tidak dipersoalkan dan diperdebatkan antara Pemkot Ambon dengan Pemprov Maluku.
"Kami berharap tidak ada lagi perbedaan pendapat seperti ini, sebab harus dipahami kalau negara hadir untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata anggota DPRD Maluku, Mu'min Refra di Ambon, Jumat.
Perbedaan pendapat soal lahan TPU di Desa Hunuth antara Pemkot Ambon dengan Pemprov Maluku ini bermula dari pernyataan Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Pemkot Ambon, Joy Adriansz.
Joy Adriansz menyebutkan kalau TPU di Hunuth hanya dibolehkan untuk memakamkan jenazah COVID-19 yang berasal dari Kota Ambon saja dan bukan dari kabupaten/kota lainnya.
Dia berasumsi kalau tanah di desa tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Ambon.
"Kita harus memahami bahwa negara baik dari tingkat pusat, provinsi hingga ke kabupaten dan kota wajib hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya," ujar anggota DRPD Maluku asal daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Kepulauan Aru ini.
Dia juga berharap agar jangan lagi mempersulit proses pemakaman warga yang sudah meninggal dunia akibat cirus corona.
Namun sebaliknya pemerintah harus memberikan pelayan dan menciptakan kenyamanan secara elegan kepada rakyat di provinssi ini secara umumnya, terkhususnya di Kota Ambon.
"Harus dipahami bahwa ini berhubungan dengan kepentingan rakyat dan juga pembangunan, jadi jangan lagi dipersoalkan soal lokasi pemakaman," katanya.
DPRD: Jangan persoalkan lokasi pemakaman jenazah COVID-19
Jumat, 29 Mei 2020 21:57 WIB