Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengungkap pelaku yang diduga masuk dalam jaringan penadah dan penjualan barang hasil curian kendaraan bermotor (curanmor) khususnya kendaraan roda dua tak dilengkapi surat-surat.

"Pelaku diringkus sejak Senin, (29/7) kemarin sekitar pukul 14:45 WIT dan setelah diperiksa, ternyata pelaku menggunakan modus membuat STNK asli tapi palsu (Aspal)," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Jumat.

Pelaku berinisial YS (28) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/602/VII/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 30 Juli 2019 dan dijerat melanggar pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Julkisno, pelaku penadah sekaligus penjual sepeda motor bodong ini diamankan tim Buser saat berada di kompleks Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

Saat ini polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi masing-masing berinisial berinisial PL (22), MM (26), serta DJ (39).

Awalnya tim Buser mendapat informasi terjadi dugaan tindak pidana penadahan dan pengiriman kendaraan roda dua tanpa dokumen lengkap melalui Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.

Kemudian tim Buser melakukan pengembangan dan ditemukan dua kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat yaitu Yamaha Mio G dan Yamaha Mio Sporty dan kemudian kedua kendaraan tersebut diamankan dan dibuat laporan polisi.

Setelah mengamankan barang bukti, tim langsung mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan, dia mengakui telah melakukan transaksi penjualan motor sebanyak delapan unit.

Pelaku mengaku delapan unit sepeda motor hasil curian yang dibeli dan dijual kembali kepada pembeli di Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Desa Laha, dan dua unit sepeda motor lainnya dijual ke Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dari hasil pengembangan diketahui beberapa nama pembeli yang identitasnya berdasarkan keterangan pelaku dengan identitas JT yang masih dikejar polisi, sedangkan MM sudah diamankan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio Sporti nomor polisi DE 4602 AO warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam tanpa plat nomor polisi, dua lembaran dokumen surat ijin jalan kendaraan dan dua buah STNK fotokopi warna yang tidak sesuai dengan kendaraan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019