Seorang pria asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara bernama La Samiun Labantulu alias Samiun (55), diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena tertangkap polisi membawa tiga paket narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu.

"Terdakwa kami tangkap dalam sebuah tempat karaoke di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) beserta barang bukti tiga paket sabu," kata Alfin Gunawan di Ambon, Kamis.

Alfin bersama rekannya Ronald Tenite adalah anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku dihadirkan JPU Kejati Maluku, Ela Ubleuw sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Saksi menjelaskan, awalnya mendapat informasi kalau ada orang yang diduga membawa narkoba ke dalam karaoke pada tanggal 11 Maret 2019 lalu sekitar pukul 23:30 WIT.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam saku celana jeans yang dikenakan terdakwa, dan pemeriksaan dilanjutkan ke hotel tempatnya menginap juga ditemukan alat hisap sabu.

"Paket sabu yang dibawa terdakwa dari Kalimantan disimpan dalam saku celana sehingga tidak bisa terdeteksi saat keluar masuk pintu bandar udara, kecuali benda logam baru bisa terbaca," jelas saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dino Huliselan.

Terdakwa mengaku datang ke Kota Ambon untuk mencari keluarganya yang berjualan di pasar dan menginap di sebuah kamar hotel, tetapi belum sempat mencari keluarga, dia sudah keburu ditangkap polisi pada malam hari.

"Tiga paket sabu ini saya beli dari seseorang bernama Abdul di Kota Tarakan untuk dikonsumsi sendiri dan menggunakan narkoba sudah sejak tahun 2000," jelas terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketika ditanya soal isteri dan anak, terdakwa mengaku isterinya sudah tidak ada sedangkan anaknya dititipkan ke panti asuhan.

KPU Kejati Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 113 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019