Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Maluku Utara mengusulkan pemberian remisi bagi sebanyak 651 narapidana (napi) dan dua diantaranya kasus korupsi.

"Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI telah memenuhi syarat dan dalam proses di Kemenkumham sehingga ditargetkan tiga hari sebelum 17 Agustus SK tersebut sudah diterbitkan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut), Nirhono Jatmokoadi di Ternate, Senin.

Selain itu, pihaknya berharap agar remisi bagi 651 napi tersebut bisa terealisasi. Sedangkan untuk napi kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan sebanyak dua orang, yakni Vaya Armaiyn dan Zainal Mus.

Karena itu, jika SK remisi bagi napi diterbitkan, maka untuk di Kota Ternate upacaranya akan dipusatkan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Sebanyak 651 orang ini dari Lapas kelas IIA Ternate 168 orang, Rutan kelas IIB Ternate (55), Rutan kelas IIB Weda (23), Rutan kelas IIB Soasio (83) serta Cabang Rutan Labuha (97), Lapas kelas IIB Tobelo (84), Lapas Kelas IIB Sanana (70), Lapas Kelas IIB Jailolo (52), LPKA Kelas II Ternate (4) dan Lapas Perempuan Kelas III Ternate 17 orang.

Sebelumnya, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Malut memberikan remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi 515 napi.

Dari 515 napi, saat ini sebanyak 441 orang diantaranya telah di/SK-kan melalui proses secara daring (online) dan sisanya sudah menerima SK susulan.

Hanya saja dari seluruh napi tersebut tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Napi yang peroleh remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan dan berasal dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus (korupsi dan narkoba).

Untuk kasus narkoba sebanyak 61 orang sementara korupsi sebanyak 2 orang.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 423 napi

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019