Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto, mengapresiasi penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Ambon pada 13 Agustus 2019.

"Saya pada prinsipnya mengapresiasi MoU APIP dan APH di Maluku karena itu bagus dalam rangka mengefektifkan kerja sama penanganan dugaan tindak pidana korupsi," katanya ketika diminta tanggapannya, di Ambon, Selasa.

Hanya saja, menurut Kajati, mencegah itu lebih efektif dan efisien.

"Jadi, saya berharap semua elemen di kabupaten maupun kota mencegah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia mengingatkan, jangan belum akurat data-data maupun saksi-saksi ternyata sudah menyampaikan laporan. "Perlu diingat bahwa bila telah menyampaikan, maka itu sudah penindakan namanya," kata Kajati.

Karena itu, dia menginginkan perlunya membina yang menerima Dana Desa (DD) maupun Alokasi dana Desa (ADD) karena mereka sebenarnya tidak mengetahui soal administrasi atau pembukuan, maka jangan terkejut jika tiba-tiba muncul persoalan.

"Kewajiban Inspektorat di kabupaten maupun kota membina mereka. jangan setelah persoalan muncul baru dibina. Itu kuncinya," tandas Kajati.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan penandatangan MoU antara APIP dan APH juga mengapresiasi pemerintah pusat dengan adanya perjanjian kerja sama sebagai wujud tanggung jawab, terlebih demi terciptanya sinergitas dan saling percaya antara kedua lembaga ini.

"Ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan ditangani APIP terlebih dahulu. Jika hanya kesalahan administrasi, maka itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana. Namun, jangan coba-coba, apalabila terindikasi terjadi praktek korupsi, kolusi ataupun nepotisme, karena pastinya harus siap berhadapan dengan APH," tegasnya.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019