Partai politik(Parpol) di Maluku Utara (Malut) diminta tidak memberi peluang kepada mantan narapidana korupsi untuk diusung menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota di Malut pada 2020.
"Sesuai regulasi mantan napi korupsi memang bisa ambil bagian dalam pilkada, tetapi sebagai komitmen untuk memerangi korupsi di Indonesia parpol seharusnya tidak memberi peluang kepada mereka," kata pegiat antikorupsi di Malut Suhardi di Ternate, Rabu.
Dari 10 kabupaten/kota di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut dia, seorang mantan napi korupsi ketika diberi peluang menjadi kepala daerah tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan hal serupa ketika menjadi kepala daerah, seperti yang dilakukan salah seorang bupati di Jawa Tengah yang sebelumnya merupakan mantan napi korupsi.
"Masyarakat tidak bisa diharapkan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah dari mantan korupsi kalau diusung oleh parpol, karena masyarakat dalam menentukan pilihan terkadang tidak melihat figur, tetapi apa yang diberikan figur atau politik uang," katanya.
Ia mengatakan langkah KPU RI saat Pemilu Legislatif 2019 yang awalnya tidak mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif merupakan langkah jitu untuk mencegah parpol mengusung mantan napi korupsi, tetapi sayang Mahkamah Agung membatalkannya.
"Oleh karena itu, perlu ada kebijakan berani dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang melarang mantan napi korupsi ikut dalam pilkada, sehingga parpol tidak memiliki landasan hukum untuk mengusung calon mantan napi korupsi di pilkada," katanya.
Sejumlah parpol di Malut memastikan tidak akan memberi peluang kepada mantan napi korupsi untuk diusung calon kepala daerah karena di daerah ini masih banyak figur yang memiliki kapasitas dan integritas serta bersih dari kasus hukum untuk diusung pada Pilkada 2020.
Seperti disampaikan Ketua DPC PKB Ternate Muhajirin Bailussy bahwa mereka sudah menyiapkan sejumlah kriteria khusus dalam memilih calon yang akan diusung pada Pilkada 2020, di antaranya harus bersih dari segala masalah hukum, termasuk terkait dengan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Sesuai regulasi mantan napi korupsi memang bisa ambil bagian dalam pilkada, tetapi sebagai komitmen untuk memerangi korupsi di Indonesia parpol seharusnya tidak memberi peluang kepada mereka," kata pegiat antikorupsi di Malut Suhardi di Ternate, Rabu.
Dari 10 kabupaten/kota di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut dia, seorang mantan napi korupsi ketika diberi peluang menjadi kepala daerah tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan hal serupa ketika menjadi kepala daerah, seperti yang dilakukan salah seorang bupati di Jawa Tengah yang sebelumnya merupakan mantan napi korupsi.
"Masyarakat tidak bisa diharapkan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah dari mantan korupsi kalau diusung oleh parpol, karena masyarakat dalam menentukan pilihan terkadang tidak melihat figur, tetapi apa yang diberikan figur atau politik uang," katanya.
Ia mengatakan langkah KPU RI saat Pemilu Legislatif 2019 yang awalnya tidak mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif merupakan langkah jitu untuk mencegah parpol mengusung mantan napi korupsi, tetapi sayang Mahkamah Agung membatalkannya.
"Oleh karena itu, perlu ada kebijakan berani dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang melarang mantan napi korupsi ikut dalam pilkada, sehingga parpol tidak memiliki landasan hukum untuk mengusung calon mantan napi korupsi di pilkada," katanya.
Sejumlah parpol di Malut memastikan tidak akan memberi peluang kepada mantan napi korupsi untuk diusung calon kepala daerah karena di daerah ini masih banyak figur yang memiliki kapasitas dan integritas serta bersih dari kasus hukum untuk diusung pada Pilkada 2020.
Seperti disampaikan Ketua DPC PKB Ternate Muhajirin Bailussy bahwa mereka sudah menyiapkan sejumlah kriteria khusus dalam memilih calon yang akan diusung pada Pilkada 2020, di antaranya harus bersih dari segala masalah hukum, termasuk terkait dengan korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019