Perjuangan Daerah Otonom Baru khususnya berupa pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak membutuhkan energi yang besar karena program ini sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

"DOB ini sudah masuk agenda pemerintah dan Komisi II DPR-RI maupun DPD RI dimana pemerintah sudah memberikan sinyal akan ada provinsi baru di wilayah selatan Provinsi Maluku," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Rabu.

Hanya saja sebutan wilayah bagian selatan Provinsi Maluku ini cukup sensitif bagi masyarakat setempat karena sejarah masa lalu terkait organisasi sempalan Republik Maluku Selatan.

"Makanya sejak dahulu istilah ini tidak diterima warga maupun politisi dan akademisi di sana, sebab wilayah selatan itu adalah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Kabupaten Maluku Barat Daya," tandasnya.

Sehingga wacana pembentukan daerah otonom baru ini dipakai nama calon Provinsi Maluku Tenggara Raya yang mencakup satu kota serta tiga kabupaten di kawasan itu.

Menurut dia, meski pun moratorium tentang pembentukan DOB belum dicabut pemerintah, namun berbagai kesiapan untuk pemenuhan syarat-syarat administrasi tetap berjalan.

"Mengakhiri masa jabatan kami untuk periode 2014-2019, komisi akan melakukan rapat kerja dengan badan perjuangan pembentukan calon DOB," tandas Melki Frans.

Mereka yang diundang untuk rapat kerja ini khususnya untuk pembentukan calon kabupaten dan provinsi dengan mengundang para legislator terpilih untuk tingkat provinsi dari dapil Kota Tua, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, serta dapil KKT dan Kabupaten MBD.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019