Kementerian Dalam Negeri menggagas  seminar khusus untuk membahas perubahan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan persiapan penyusunan Rancangan UU otonomi provinsi kepulauan di Indonesia. "Seminar nasional ini akan berlangsung 10 Juni 2010 di Jakarta, tujuannya membahas secara panjang lebar rencana pembentukkan tujuh provinsi kepulauan yang harus dimulai dari perubahan UU nomor 32 tahun 2004 dan berlanjut dengan pembahasan RUU yang baru," kata Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Ambon, Senin. Tujuh Provinsi Kepulauan yang sedang diperjuangkan mendapat pengakuan pemerintah dan DPR di antaranya Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Gorontalo, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bangka Belitung. Gubernur mengatakan, RUU provinsi kepulauan saat ini sudah mendapat dukungan lebih dari 70 anggota DPR-RI dan telah dimasukkan dalam agenda Badan Legislatif DPR-RI serta diusulkan dalam daftar legislasi. Ke-70 anggota DPR-RI ini akan melakukan lobi ke seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan legislatif dan nantinya akan melakukan penggodokan hingga melahirkan sebuah Undang-Undang otonomi provinsi kepulauan. "Saya yakin akan mendapat dukungan penuh DPR dan ini merupakan usulan inisiatif dewan untuk mengajukan RUU tersebut," katanya. Upaya mewujudkan provinsi kepulauan dengan mendapat pengakuan pemerintah pusat dan DPR bertujuan memajukan program pembangunan masyarakat pesisir untuk lebih meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat. Maluku, juga enam daerah lain yang juga ingin mendapat status provinsi kepulauan, umumnya  memiliki pulau-pulau besar dan kecil serta luas daratannya lebih kecil dari luas lautannya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010