Aparat kepolisian masih mendapati ratusan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum memenuhi aturan berlalu lintas yang baik karena tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor maupun ada yang sudah meminum minuman keras(Miras) saat Operasi Patuh Siwalima 2019.

"Ada 105 orang pengendara roda dua dan roda empat yang terkena tilang saat dilakukan operasi patuh Siwalima 2019 di jalan Slamet Riyadi Ambon," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu.

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan pada Sabtu, (31/8) kemarin dari pukul 16.30 WIT hingga pukul 17.35 WIT.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sat Lantas Polres Ambon Pp Lease secara tematik ada tujuh jenis pelanggaran khusus," ucapnya.

Misalnya, pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, melanggar rambu-rambu lalu lintas berupa tanda larangan, melanggar batas kecepatan maksimum, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon, hingga berkendara setelah meminum minuman keras.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya agar hendaknya mempersiapkan surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, seperti helm standar, SIM, atau pun STNK.

"Pengendara dalam mengendarai kendaraan di jalan umum agar mematuhi rambu- rambu lalu lintas, memperhatikan kecepatan kendaraan dan peraturan lainnya," ujar Julkisno.

Tim yang melakukan operasi patuh di antaranya personel unit Turjawali dan staf dengan perwira pengendali KBO Satlantas Polres.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019