Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae menyatakan, kebijakan moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat merugikan daerah dan semakin memiskinkan rakyat Maluku.
"Meski pun moratorium sudah jalan bertahun-tahun namun Menteri Susi justeru memberikan izin kepada 1.600 armada penangkap ikan yang beroperasi di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulan," kata Edwin di Ambon, Rabu.
Yang lebih ironisnya lagi, dari 1.600 unit kapal penangkap ikan yang diizinkan beroperasi di Laut Arafura, tidak memberikan PAD bagi daerah dan ternyata tidak satu pun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku.
Menurut dia, kebijakan seperti ini sangat merugikan daerah dan masyarakat Maluku dengan pemberlakukan aturan yang diterapkan ini seperti ini.
Sikap DPRD sudah sangat jelas, yakni mendukung kebijakan Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk Memoratorium sejumlah kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), khususunya di bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, serta pertambangan.
"DPRD merupakan lembaga politik maka dalam sikap DPRD ini mendukung apa yang menjadi pernyataan Pak Gubernur berkaitan dengan kebijakan Menteri Susi. Bayangkan saja, akibat kebijakan Menteri Susi itu Maluku tidak dapatkan apa-apa," tandas Huwae.
Di satu sisi, Menteri Susi mengizinkan 1.600 kapal melakukan aksi penangkapan ikan di laut Maluku. Di sisi yang lain, masih ada moratorium dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang belum dicabut.
Moratorium dikeluarkan agar aktivitas penangkapan ikan dihentikan untuk sementara waktu.
"Bagi DPRD, izin yang dikeluarkan oleh Menteri Susi adalah ijin selundupan sehingga sudah saatnya masyarakat Maluku menggugat Menteri Susi," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019