Ambon, 1/9 (Antara Maluku) - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae menegaskan dirinya berhak menjadi pimpinan panitia khusus untuk menelusuri skandal repo saham PT. Bank Maluku seniali Rp253 miliar dan dugaan penggelembungan anggaran pembelian kantor cabang di surabaya senilai Rp56 miliar.
"Sebagai pimpinan DPRD, saya punya hak juga menjadi pimpinan pansus jadi tidak ada miss komunikasi dan koordinasi di lembaga ini," kata Edwin di Ambon, Senin.
Penjelasan Edwin disampaikan usai menghentikan pertemuan pansus dengan pimpinan OJK dan Bank Indonesia akibat diprotes Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.
"Saya mohon maaf dengan situasi yang hari ini tidak kondusif di DPRD, tapi saya kira biasa saja bila ada dinamika di legislatif karena perbedaan berkaitan dengan sikap-sikap politik," katanya.
Sebagai Ketua DPRD, Edwin menyesalkan adanya upaya-upaya tertentu untuk menghambat kerja pansus PT. BM dan niat untuk mengacaukan atau membubarkan rapat tetapi mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi cara-cara seperti ini.
Menurut dia, sebenarnya sebagai lembaga politik mari kita bicarakan dengan argumentasi masing-masing, bukan dengan cara-cara menekan dan kekerasan seperti itu, terus terang sangat disesalkan.
"Selaku ketua DPRD, saya merasa selama ini ada upaya seolah-olah dihambat terus tanpa dasar yang kuat, tetapi saya yakinkan kepada masyarakat Maluku, untuk pansus PT. BM tetap jalan dan teman-teman di fraksi juga mendukung," ujarnya.
Kemudian bila ada orang per orang berusaha menghambat ini persilahkan, nanti masyarakat yang menilai ada apa sampai mereka menghambat.
"Ada isu Rp1 miliar mengalir ke pansus, silahkan saja saya berharap pihak penegak hukum turun tangan dan tangkap saja mereka yang sengaja menggunakan kerja-kerja di DPRD ini dengan mentransaksikan dalam sikap yang pragmatis," tegas Edwin.
Tetapi dirinya tidak setuju dan tetap mendekatkan kerja-kerja DPRD pada wilayah yang substansial, karena tanggungjawab lembaga ini adalah bekersama dengan pemda untuk bangun masyarakat Maluku ke depan.
Soal koordinasi di DPRD didasarkan tatib dan ini bukan baru sekali dilakukan upaya menghambat karena awal peristiwa ini pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi, sepakat untuk melanjutkan kerja pansus.
Minggu lalu sudah rapat bamus yang punya kewenangan menetapkan agenda DPRD dan berkaitan dengan persoalan pansus, itu juga sudah diagendakan untuk tetap jalan.
"Kemudian hari ini kita undang OJK dan BI untuk mendapatkan penjelasan soal transaksi repo saham dengan PT. AAA yang merugikan Maluku hingga mencapai Rp263 miliar, dan juga dugaan markup pembelian kantor cabang di Surabaya dari Rp45 miliar menjadi Rp56 miliar tentu ini persoalan yang harus diselesaikan karena itu menjadi tanggungjawab pansus," jelas Edwin.
Tetapi bagaimana bisa diselesaikan kalau ada upaya-upaya dari orang tertentu untuk menghambat, selain itu Badan Kehormatan DPRD sebenarnhya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk kejadian yang pertama yang menyatakan perbuatannya itu melanggar etika dan kode etik DPRD.
Edwin menambahkan, pansus tidak bisa dibubarkan dan penanganannya tidak bisa dikembalikan ke komisi C, dan kalau ada keinginan seperti itu maka timbul pertanyaan jangan-jangan karena dirinya bersikeras tetap di pansus lalu ada keinginan yang lain lagi tentunya tidak bisa.
Yang jelas pansus sudah dibentuk dan sekarang dibicarakan secara substansial apa niatnya menghambat kerja pansus, jadi bila ada keinginan ketua-ketua fraksi menarik pimpinan dewan dari pansus, justeru diduga sengaja melemahkan pansus.
Koordinasi pimpinan itu merupakan alat kelengkapan yang sesuai tatib yang mengharuskan setiap agenda DPRD itu ditetapkan dalam bamus, jangan kemudian dipelintir seolah-olah ini masalah personal karena ini kerja lembaga lalu mau direduksi menjadi kerja personal, maka yang rugi adalah lembaga ini dan masyarakat Maluku.
"Awalnya saya memberikan kewenangan ke Richard untuk memimpin rapat, dan pembentukan pansus itu saya yang pertama menginsiasinya dalam dua tim kerja, dimana tim pertama diketuai Richard Rahakbauw dan saya pimpim tim yang kedua, tetapi saat mendengar keterangan dari pihak eksternal, tentunya harus digabung dan tidak boleh satu-satu karena pasti keterangannya sama," katanya.
Edwin Huwae: Saya Berhak Jadi Ketua Pansus
Selasa, 1 September 2015 12:11 WIB