Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku tak menutup kemungkinan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR RI akan dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025.
Dia pun mengaku masih mengkaji usulan pembentukan Pansus tersebut karena perlu didasari pertimbangan mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pansus itu dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Seperti tahun 2024 lalu, Pansus dibentuk karena ada pelanggaran," kata Cucun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pada 2024, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan UU yang menyebutkan bahwa kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi hanya boleh diberikan sebanyak 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, distribusi kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, dia menyampaikan bahwa opsi pembentukan Pansus masih terbuka. Namun, hal itu akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR RI merampungkan pengawasan terhadap aspek pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi.
Selain itu, menurut dia, Pansus juga bisa dibentuk jika ditemukan indikasi yang membutuhkan peran aparat penegak hukum. Dengan begitu, proses pembentukan Pansus juga harus melibatkan komisi-komisi terkait, seperti Komisi III DPR RI
"Kita akan lihat nanti, apakah cukup lewat Panja atau ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lewat Pansus. Jika ya, maka bisa diusulkan oleh lintas anggota dan lintas alat kelengkapan dewan," kata Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR tak tutup kemungkinan bentuk Pansus untuk evaluasi haji 2025