DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut)  mengesahkan Peraturan Daerah(Perda) tentang Zona Penataan dan Izin Perdagangan dalam rapat paripurna Ke-14 masa persidangan II Tahun Sidang 2019, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate  Merlisa Marsaoly.

Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate, Sabtu mengatakan, Ranperda Zona Penataan Perdagangan telah disetujui menjadi Perda kota Temate.

Persetujuan atas Ranperda pada Jumat (6/9/2019) itu merupakan langkah penting pemerintah dan DPRD, dalam menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.

Kota Ternate yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan, merupakan barometer pusat pertumbuhan sosial ekonomi dan juga infrastruktur pelayanan publik di Malut, sehingga sepantasnya melakukan tindakan-tindakan strategis untuk mengantisipasi laju pembangunan melalui produk hukum daerah yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seluruh warga masyarakat serta pelaku ekonomi khususnya usaha kecil dan menengah di Kota Ternate.

Selain itu, Wali Kota juga mengatakan, momentum pengesahan Ranperda Zona Penataan Perdagangan merupakan momentum akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019.

Peraturan daerah ini nantinya diharapkan pelaksanaannya dapat benar-benar berorientasi pada mutu pelayanan pemerintahan dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Sedangkan, terkait Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar belum layak untuk disetujui menjadi peraturan daerah dengan alasan belum saatnya pemerintah daerah menaikkan retribusi pelayanan pasar karena akan memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, kata Wali Kota, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, perlu penataan kembali para pedagang yang masih berjualan dan bukan pada tempat yang disediakan.

Sementara itu, Merlisa Marsaoly ketika dihubungi mengakui, terkait Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar, Pansus II DPRD Kota Ternate telah meminta seluruh legislator menolak untuk ranperda  ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019