Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengunjungi korban kecelakaan kerja yang dirawat di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, Maluku Utara (Malut), untuk memantau kondisi terkini peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja pada 4 September 2019..

"Korban Muhammad Andika Perdana, karyawan PT Megah Surya Pertiwi mengalami kecelakaan kerja pukul 17.00 WIT pada saat dia dan dua orang rekannya sedang mengganti breaker listrik. Kejadian bermula saat korban dan dua orang temannya sedang melakukan pekerjaan penggantian breaker listrik di ruang distribusi power room," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Khomsan Hidayat di Ternate, Minggu.

Menurutnya, naas, pada saat memasang breaker yang baru tiba-tiba muncul percikan api yang mengenai muka serta beberapa anggota badan Andika.

Andika mengalami luka bakar di wajah, mata, leher dan tangan kanannya dan dia juga harus dirawat intensif karena luka bakar didaerah mata yang menyebabkan mata Andika sampai saat ini tidak dapat berfungsi.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti Andika berhak atas Jaminan KecelakaanKerja atas kejadian yang menimpanya. Jaminan Kecelakaan Kerja dapat ditanggung sejak peserta berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, pada saat melakukan aktivitas bekerja sampai dengan peserta pulang kembali ke rumah.

Selain itu, kecelakaan kerja yang dialami oleh Andika sebagai gambaran atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja akan dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artian, peserta sudah tidak dipusingkan lagi dengan biaya pengobatan yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut.

Tercatat 22 kasus kecelakaan kerja terjadi hingga bulan Agustus 2019 ini. Atas kasus kecelakaan kerja tersebut BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan kecelakaan kerja sebesar Rp 1,6 Milyar.

Khomsan Hidayat selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate mengimbau kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha untuk mendaftarkan setiap pekerjanya guna menghindari resiko biaya yang timbul apabila terjadi kecelakaan kerja.

"Saya rasa perlindungan sosial mutlak diberikan oleh para pemberi kerja khususnya di Provinsi Maluku Utara ini. Karena selain mengalihkan resiko kepada kami, kewajiban pemberi usaha dan hak pekerja dapat terpenuhi," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi negara hadir untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha yang ada di Indonesia, dengan terdaftar sebagai peserta, resiko yang timbul akibat kerja sudah teralihkan, sehingga para pekerja tidak perlu lagi khawatir dengan kesejahteraan sosial mereka.

"Resiko biaya akibat kecelakaan kerja, bahkan resiko biaya karena meninggal dunia akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta aktif," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019