Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) memangkas program kegiatan yang diajukan untuk mengakomodir pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kenaikan gaji bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)  

"Kami akan berupaya agar kenaikan gaji bagi PTT terakomodir, meskipun berdampak pada honor kegiatan yang harus dipangkas, sehingga harus ada perhitungan dalam anggaran," kata Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, usai penandatanganan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020  di Kantor DPRD, Selasa.
 
Burhan Abdurrahman mengatakan, KUA PPAS adalah dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), nantinya, penyusunan RKA baru dilihat tentang TTP bagi PNS.

"Tindaklanjutnya seperti apa harus dihitung karena tidak bisa langsung bilang berapa. Itu tidak bisa, harus dilihat jabatan, golongan, contohnya, kalau golongan I tetapi ada juga golongan I A, IB dan  IC. begitu juga II A, II B, dan II C dan rata- rata di kepala seksi ada eselon III dan eselon IV," kata Walikota.

Menurutnya, TTP PNS akan dikaji dulu karena kalau dilihat TTP Kepala SKPD eselon II mencapai Rp10 juta dan yang pasti bersama- sama  hanya nanti seperti apa nanti dikaji.

Disentil besaran tawaran saat pembahasan tahap I akhir pemberian TTP untuk kepala SKPD eselon II  Rp10 juta sampai Rp15 juta.

"Baru dihitung eselon II, tetapi belum juga penyapu jalan, pengangkut sampah,  daerah terpencil, kelangkaan profesi, harus  dihitung semua bukan hanya pas-pasan," katanya.

Olehnya itu, jika ditargetkan sekitar Rp90 miliar, artinya kegiatan lainnya akan habis dan tidak bisa berbuat apa-apa, padahal belum lagi aturan UU dana kelurahan harus 5 persen dan kalau mencapai Rp90 miliar, berarti ditambahkan anggaran Kelurahan pasti anggaran habis.

Wali Kota menambahkan, harus dibuka terlebih dahulu  program - program yang betul - betul tidak bisa dihindari seperti belanja tidak langsung, karena mau tidak mau harus ada.

Selanjutnya kata Walikota, TTP PNS harus dikaji dengan baik karena akan berdampak pada honor kegiatan yang harus dihapus sedangkan ini sangat penting, apalagi honor program untuk masyarakat yang harus dijunjung tinggi.

 "Harus dilihat program ke masyarakat apa yang belum selesai apa yang harus dilaksanakan sehingga harus dilihat, jadi lama itu begitu kalau tidak, akan pincang, maka akan dilihat dulu kegiatan yang harus diproritaskan," katanya.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kota Ternate, menyatakan, untuk tahun 2020 PTT di lingkup Pemkot Ternate akan mendapatkan honornya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) senilai Rp2,6 juta setiap bulan.

Ribuan PTT di lingkup Pemkot Ternate sendiri mendapatkan gaji cukup kecil, untuk SMA sederajat dibayar Rp500 ribu per bulan, sedangkan sarjana mendapatkan Rp750 ribu per bulan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019