Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga telah membuang jasad bayi laki-laki, yang ditemukan dua warga pencari kaleng bekas di pantai desa Wayame, kecamatan Teluk Ambon.
"Penyelidikan ini dimaksudkan guna mendapati siapa orang tua dari bayi yang usianya diperkirakan sekitar enam bulan tersebut," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Jasad bayi ini awalnya ditemukan oleh seorang anak bernama Eba Balubun (10) yang sedang mencari kaleng bekas bersama ibunya di bibir pantai, tepatnya di belakang Karaoke Pintu Ijo.
Saksi yang melihat jasad tersebut langsung melaporkan kepada ibunya, Ny F Balubun dan mereka menceriterakan kasus ini kepada warga lain sampai akhirnya didengar ketua RT 001/RW 01 Desa Wayame, Ny Yakomina Hunuhua.
Aparat Polsek Teluk Ambon yang menerima laporan sekitar pukul 15:30 WIT langsung mengerahkan personelnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek menuju lokasi yang di Pantai Kanawa.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, polisi langsung mengecek kebenaran mayat bayi dimaksud dan memasang garis polisi (police line) serta melakukan pengamanan TKP dan menghubungi Unit Identifikasi Polres Pulau Ambon untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Awalnya saksi Eba menerangkan kalau dia bersama ibunya sementara berjalan di bibir pantai Kanawa, tepatnya di belakang Karaoke Pintu Ijo untuk mencari kaleng bekas.
Namun dia melihat bangkai yang disangkanya adalah bangkai tikus sehingga diberitahukan kepada ibunya.
Kemudian saksi Ny. F Balubun menghampiri bangkai tersebut dan mengangkat bambu yang menutupi bangkai, tetapi yang dilihat adalah sesosok jasad bayi laki-laki.
"Mayat bayi ini diperkirakan berusia sekitar enam bulan dan saat ini barang bukti berupa jasad bayi dimaksud sementara diamankan oleh Unit Identifikasi Polres P Ambon," jelas Julkisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Penyelidikan ini dimaksudkan guna mendapati siapa orang tua dari bayi yang usianya diperkirakan sekitar enam bulan tersebut," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.
Jasad bayi ini awalnya ditemukan oleh seorang anak bernama Eba Balubun (10) yang sedang mencari kaleng bekas bersama ibunya di bibir pantai, tepatnya di belakang Karaoke Pintu Ijo.
Saksi yang melihat jasad tersebut langsung melaporkan kepada ibunya, Ny F Balubun dan mereka menceriterakan kasus ini kepada warga lain sampai akhirnya didengar ketua RT 001/RW 01 Desa Wayame, Ny Yakomina Hunuhua.
Aparat Polsek Teluk Ambon yang menerima laporan sekitar pukul 15:30 WIT langsung mengerahkan personelnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek menuju lokasi yang di Pantai Kanawa.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, polisi langsung mengecek kebenaran mayat bayi dimaksud dan memasang garis polisi (police line) serta melakukan pengamanan TKP dan menghubungi Unit Identifikasi Polres Pulau Ambon untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Awalnya saksi Eba menerangkan kalau dia bersama ibunya sementara berjalan di bibir pantai Kanawa, tepatnya di belakang Karaoke Pintu Ijo untuk mencari kaleng bekas.
Namun dia melihat bangkai yang disangkanya adalah bangkai tikus sehingga diberitahukan kepada ibunya.
Kemudian saksi Ny. F Balubun menghampiri bangkai tersebut dan mengangkat bambu yang menutupi bangkai, tetapi yang dilihat adalah sesosok jasad bayi laki-laki.
"Mayat bayi ini diperkirakan berusia sekitar enam bulan dan saat ini barang bukti berupa jasad bayi dimaksud sementara diamankan oleh Unit Identifikasi Polres P Ambon," jelas Julkisno.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019