DPRD Kota Ternate, Maluku Utara meminta instansi terkait untuk mengawasi maraknya pembuangan limbah domestik pabrik, bengkel dan perhotelan di Kota Ternate, karena akan mengganggu kesehatan warga setempat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin di Ternate, Rabu, mengatakan, sesuai Peraturan Daerah soal pengendalian pencemaran air bagi para pelaku usaha harus memiliki izin pembuangan limbah dan izin pemanfaatan limbah, terutama di sektor industri dan pariwisata serta limbah domestik.

"Limbah domestik ini seperti di perhotelan, bengkel, maka Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada pelaku usaha yang ada di Ternate, agar mereka juga bisa mengetahui terkait dengan Perda tersebut," katanya.

Hal tersebut disampaikannya melalui sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 tahun 2018 tentang pengelola kualitas air dan pengendalian pencemaran air dan upaya pelestarian, pengawasan dan pengendalian sumber daya air berkelanjutan di Kota Ternate.

Bahkan kata dia, ada juga pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha, sehingga hal ini harus dilakukan penertiban dari Pemerintah dan ini harus ditertibkan secepatnya juga karena sebagian pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha.

"Apalagi, usahanya membawa dampak negatif terhadap lingkungan, air limbahnya di buang begitu saja tanpa melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan lain-lain, maka secepatnya ditertibkan," katanya.

Ternyata di Kota Ternate kebanyakan hotel belum memiliki Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3), Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sementara itu, Kabid Limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Edy Hatari ketika dihubungi mengaku, hotel di Ternate yang memiliki IPLC hanya dua yaitu, Grand Dafam dan Emerald, karena limbah hotel dikategori sebagai limbah domestik, maka harus pelaku usaha perhotelan harus memiliki IPLC dan LB3.

Dimana, untuk tahun 2017-2018 DLH selalu melakukan sosialisasi di setiap pelaku usaha yang ada di Kota Ternate,dan tahun itu kebanyakan mereka paham terkait dengan peraturan yang ditetapkan.

Namun, untuk tahun 2019 kurangnya sosialisasi terkait dengan hal tersebut, sehingga pelaku usaha yang ada di Kota Ternate banyak tidak melakukan apa yang diinginkan DLH, apalagi, tahun ini DLH tidak mendapatkan alokasi anggaran untuk sosialisasi masalah lingkungan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019