Dana Pilkada Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp45 miliar, disepakati Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Ternate.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, M Tahid Soleman di Ternate, Selasa, mengatakan, anggaran pilkada ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD Induk 2020 akan dimuat dalam satu naskah perjanjian hibah daerah.

Sebab, aggaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Alokasi Anggaran Pemilihan Kepala Daerah.

Anggaran pilkada sebelumnya sudah dicantumkan dalam APBD Perubahan tahun Anggaran 2019 yaitu Rp4 miliar, dihitung dari anggaran Bawaslu Kota Ternate Rp1 miliar dan anggaran KPU Kota Ternate Rp3 miliar.

Di mana, untuk 2020 anggaran pilkada Rp45 miliar, dihitung dari anggaran KPU Kota Ternate Rp30 miliar dan Bawaslu Rp15 miliar.

Sebab, dalam anggaran ini akan dibahas bersama dengan Bawaslu dan KPU Kota Ternate pada Selasa (24/9) hari ini, agar kesepakatan anggaran tersebut sudah ada, kemudian baru dilakukan pendatanganan bersama dalam kesepakatan di tanggal 1 Oktober mendatang.

"Sedangkan untuk anggaran keamanan Pilwako, itu terlepas dari anggaran KPU dan Bawaslu. Karena dana tersebut akan di input melalui salah satu SKPD," ujarnya.

Selain itu, anggaran pilkada harus dihibahkan melalui Kementerian Keuangan, karena sudah dimasukkan dalam instansi pusat dan anggaran ini sudah tidak lagi bermasalah karena sudah diatur dalam Permendagri.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019