Tim jaksa penuntut umum (JPU)  Kejati Maluku melakukan upaya banding atas keputusan majelis hakim Tipikor Ambon selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa korupsi dana PT. Bank Maluku-Maluku Utara(BM - Malut), Aminadab Rahanra.

"Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan," kata Kasie Penuntutan Kejati setempat, Rolly Manampiring di Ambon, Selasa.

Rolly Manampiring yang juga merupakan tim JPU dalam perkara ini tidak berkomentar lebih detail dan dia menyarankan konfirmasi kepada Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku.

"Untuk satu tersangka lainnya atas nama Mathius Akihary yang belum diproses di persidangan akan kami cek di jaksa penyidik," katanya singkat.

Pascapembacaan amar putusan oleh majelis hakim tipikor diketuai Jimmy Wally didampingi dua hakim anggota pada Senin, (23/9), tim JPU langsung menyatakan banding.

Selain divonis tujuh tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, juga membayar uang pengganti senilai Rp3,10 miliar subsider satu tahun kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama delapan tahun penjara, namun untuk nilai dan susider pembayaran serta uang pengganti tetap sama.

Terdakwa juga sempat menangis di kursi pesakitan ketika mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim tipikor.

Aminadab Rahanra adalah mantan kepala PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara Rp3,110 miliar pada tahun 2012 lalu.

JPU dalam berkas acara menjelaskan, pada akhir tahun 2010 lalu saksi Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih.

"Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tida diserap oleh setda sehingga akan disetor dalam kas daerah, dan pada saat dilakukan penarikan uang tersebut tidak dapat diambil, melainkan dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo," kata JPU.

Selanjutnya tanggal 20 April 2011, terdakwa selaku pimipinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama saksi Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar disepositkan lagi atas nama Yuuf Kalaiupin.

Pada tanggal 5 Juli 2011, saksi Elifas Leaua melakukan penyetoran ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp3,353 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010.

"Lalu tanggal 6 Juli 2011 saksi Elifas juga menyetorkan Rp6566 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010," ujar JPU.

Pada saat saksi Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening saksi Joshua Futnarubun tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yanf diberikan terdakwa pada saat pemeriksaan.

Jumlah dana yang ditarik terdakwa bervariasi antara Rp20 juta hingga 330 juta ini dimulai dari tangga 8 Juni hingga 23 Agustus 2011 lalu.

Rekening Joshua dibuka tanggal 24 Maret 2011 dengan dana Rp100 ribu, dan sebelum dana Setad Rp500 juta dititipkan, sudah ada penyetoran tunai Rp198 juta tanggal 30 Maret 2011 dan Rp100 juta pada 6 April 2011, sedangkan saksi Joshua sejak menandatangani buku rekeneningnya tidak pernah melakun penyetoran maupun penarikan uang.

Selain itu dana Rp3 miliar milik Setda Aru yang didepositkan ke rekening milik saksi Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah dikeahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh terdakwa.

Terdakwa juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada PT. BM-Malut.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasa 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana dan pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidarinya adalah melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU tipikor, juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019