Kelompok pencuri dengan kekerasan yang menggasak uang Rp76 juta milik Hakim Buamona di kamar Hotel Sumber Asia II Kota Ambon pada 17 September 2019 kemarin menggunakan modus sebagai pramuria untuk mengelabui korban.
"Pelaku WM alias Ema (19) menggunakan modus sebagai pramuria beserta enam pelaku lainnya yang merupakan sebuah komplotan memeras korban usai melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Gilang Prasety di Ambon, Rabu.
Barang milik korban yang diambil dengan paksa diantaranya uang Rp76 juta dan dua unit telepon genggam lalu meninggalkan korban di pinggiran jalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.
Para pelaku yang terlibat dalam perkara ini antara lain berinisial JK, WM, JT, PM, MS, serta LI dan JE yang masih dalam pengejaran tim Buser, dimana tiga pelaku diantaranya adalah wanita.
Dikatakan, pada saat Korban berada di kamar nomor 206 hotel dengan tersangka WM, beberapa saat kemudian terdengar suara ketukan pintu kamar.
"Korban mengatakan siapa itu, namun tanpa disuruh WM yang ada di kamar bersama korban langsung membuka pintu dan terlihat sekitar enam orang berada di depan pintu," jelas Gilang.
Dari enam pelaku ini, terdapat tiga orang perempuan yang masuk ke dalam kamar dan satu wanita bersama dua pria lainnya langsung memukul korban, sementara yang lainnya mengambil tas pinggang korban berisikan uang tunai sebanyak Rp76 juta.
Sementara pelaku lainnya mengambil dua unit telepon genggam milik korban dan para pelaku juga mengambil jaket warna abu-abu milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan terhadap barangnya yang diambil, tetapi para pelaku terus memukuli dan membawa korban keluar dari kamar hotel.
Dua pelaku selanjutnya membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor dan setelah kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkannya di tepi jalan lalu pergi meninggalkan korban.
Lima dari tujuh pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi awalnya meringkus JT, lalu menangkap empat pelaku lainnya yang melarikan diri ke Pulau Seram dan bersembunyi di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Para pelaku ini dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Pelaku WM alias Ema (19) menggunakan modus sebagai pramuria beserta enam pelaku lainnya yang merupakan sebuah komplotan memeras korban usai melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Gilang Prasety di Ambon, Rabu.
Barang milik korban yang diambil dengan paksa diantaranya uang Rp76 juta dan dua unit telepon genggam lalu meninggalkan korban di pinggiran jalan sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.
Para pelaku yang terlibat dalam perkara ini antara lain berinisial JK, WM, JT, PM, MS, serta LI dan JE yang masih dalam pengejaran tim Buser, dimana tiga pelaku diantaranya adalah wanita.
Dikatakan, pada saat Korban berada di kamar nomor 206 hotel dengan tersangka WM, beberapa saat kemudian terdengar suara ketukan pintu kamar.
"Korban mengatakan siapa itu, namun tanpa disuruh WM yang ada di kamar bersama korban langsung membuka pintu dan terlihat sekitar enam orang berada di depan pintu," jelas Gilang.
Dari enam pelaku ini, terdapat tiga orang perempuan yang masuk ke dalam kamar dan satu wanita bersama dua pria lainnya langsung memukul korban, sementara yang lainnya mengambil tas pinggang korban berisikan uang tunai sebanyak Rp76 juta.
Sementara pelaku lainnya mengambil dua unit telepon genggam milik korban dan para pelaku juga mengambil jaket warna abu-abu milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan terhadap barangnya yang diambil, tetapi para pelaku terus memukuli dan membawa korban keluar dari kamar hotel.
Dua pelaku selanjutnya membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor dan setelah kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkannya di tepi jalan lalu pergi meninggalkan korban.
Lima dari tujuh pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi awalnya meringkus JT, lalu menangkap empat pelaku lainnya yang melarikan diri ke Pulau Seram dan bersembunyi di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Para pelaku ini dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019