Ambon (ANTARA) - Polisi kembali menyita 200 liter miras tradisional jenis sopi ilegal di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 87 yang baru tiba dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan merapat di Pelabuhan dr. Siwabessy Ambon.
"Penyitaan ratusan liter miras yang diangkut secara antarpulau tanpa mengantongi izin resmi ini dilakukan anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menciptakan kondisi kamtibmas," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda I. Leatemia di Ambon, Jumat.
Sasaran dari kegiatan rutin ini saat ada kapal laut yang sandar di dermaga adalah miras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.
Baca juga: Polresta Ambon musnahkan 1.300 liter miras Sopi saat operasi lilin, jangan tebang pilih
Dasar pelaksanaan kegiatannya adalah Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek KPYS tanggal 01 November 2021 Sampai dengan tanggal 30 November 2021.
"Ketika KM Sanus 87 tambat yang baru tiba dari Pelabuhan Lirang, Moa, Kisar, dan Letti Kabupaten MBD di pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, anggota langsung melakukan pemeriksaan barang yang dibawa para penumpang," ujar Leatemia.
Selain merazia barang bawaan penumpang di dermaga, anggota Polsek juga melakukan pemeriksaan di atas kapal, tepatnya pada dek tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.
Selama Razia barang bawaan penumpang ditemukan miras tradisional jenis sopi yang disimpan dalam kardus dan dikemas menggunakan jerigen serta plastik bening panjang ukuran 5 liter.
"Dari hasil temuan tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut sehingga polisi membawa barang bukti ini ke kantor Polsek," tandas Leatemia.
Baca juga: Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya
Baca juga: Polisi sita ratusan liter miras ilegal jenis sopi di pelabuhan Ambon
Polisi sita 200 liter miras ilegal jenis Sopi di KM Sanus 87, pemicu kriminalitas
Jumat, 19 November 2021 10:14 WIB