Saumlaki, Maluku (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Refdi Andri menyatakan salah satu penyebab terjadinya banyak kasus kejahatan, termasuk kekerasan terhadap anak di Provinsi Maluku, adalah akibat peredaran luas minuman keras (miras) tradisional sopi karena belum ada batasan yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).
"Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana Pemda merumuskan Perda. Jadi perlu ada Perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya," katanya, di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tinimbar (KKT), Rabu.
Menurut dia, hampir semua daerah di Maluku sama persoalannya, yakni belum ada Perda tentang Miras sopi sehingga masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat dan salah satu pemicu angka kriminal semakin bertambah.
Kapolda mengapresiasi dua Pemda di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang sudah menerbitkan Perda terkait miras sopi. Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, baru dua daerah tersebut yang sudah mengatur sopi dengan Perda Miras.
Untuk itu, dia meminta sembilan Pemda lainnya di Maluku untuk menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah bisa berkurang.
"Tentang bagaimana menata itu, silakan dirumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama 2020. Ia mengatakan penyusunan Ranperda tersebut kini sedang dalam proses.
"Kita saat ini sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah ditetapkan dalam masa sidang pertama 2020 dan Ranperdanya sudah ada," katanya.
Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
"Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat," ujar Jaflaun.
Dia memastikan, pada 2021 sudah ada proses uji publik. "Tentang waktu pelaksanaanya akan disesuaikan dengan agenda wajib yakni penetapan APBD Perubahan 2021 dan pembahasan Kuasa Umum APBD induk," tandas Jaflaun.
Kapolda Maluku minta Pemda buat Perda Miras Sopi tekan kriminalitas, begini penjelasannya
Rabu, 20 Oktober 2021 12:35 WIB